Tentang Penarikan Emas Fisik

Syarat dan Ketentuan Withdrawal (Penarikan) Emas Fisik

  1. Melengkapi data-data yang diperlukan terlampir pada form pengajuan melalui website platform.
  2. Menunjukkan Kartu identitas (KTP) pada saat pengambilan/serah terima emas fisik.
  3. Emas Fisik hanya dapat diambil di kantor perantara perdagangan ABI Komoditi.
  4. Proses serah terima Emas Fisik dari NUNOMICS ke kustomer akan disertakan dengan pengisian formulir, verifikasi Biometrik dan dokumentasi berupa foto serah terima emas fisik.
  5. Penarikan/ serah terima emas fisik hanya dapat dilakukan di hari kerja (Senin-Jumat) dan tidak berlaku untuk tanggal merah dan hari raya.
  6. Kustomer dapat melakukan penarikan emas fisik maks. 500 Gram dalam 1 kali transaksi.
  7. Seluruh penarikan melalui kanal resmi mitra bisnis dari perusahaan perantara perdagangan yang telah menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta, KBI dan KMI.
  8. Kategori Produk Emas Fisik 999.9 terdiri dari :
  • Emas Luar negeri 
    LBMA Certified
    Kinesis Bullion – ISO 9001 : 2015 – IRA Approved
    Dengan ketentuan biaya yang akan berlaku :
    ➢ Biaya admin penarikan emas sesuai ketentuan Bursa & Lembaga Kliring Komoditi.
    ➢ Biaya Logistik Emas.
    ➢ Pajak PPH Import senilai 2,5% dari total emas.
  • Emas Dalam Negeri
    LBMA: Antam
    Non LBMA: Brand tertentu
    Dengan ketentuan biaya yang akan berlaku:
    ➢ Terimplikasi pada selisih harga emas yang harus dibayarkan, yaitu senilai selisih harga dan pajak yang berlaku antara harga Emas dalam Negeri merk tertentu dengan harga Emas pada JFXGOLD X.
    ➢ Biaya admin penarikan emas sesuai ketentuan Bursa & Lembaga Kliring Komoditi.
  1. Seluruh biaya pengiriman atau logistik dan pajak yang timbul menjadi tanggung jawab pembayaran yang wajib dibayarkan oleh kustomer.
  2. Kustomer harus menyatakan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku, yang telah ditetapkan berkaitan proses penarikan emas batangan fisik dari platform Bursa Emas Fisik JFXGOLD X.
  3. Jangka waktu layanan penarikan adalah 7-19 hari kerja setelah kustomer menerima notifikasi email bahwa penarikan emas fisik sedang diproses. Khusus bagi penarikan emas batangan fisik produk luar negeri, dimungkinkan terjadi waktu yang lebih lama
    dikarenakan proses kepabeanan sesuai peraturan Dirjen Bea Cukai yang berlaku.
  4. Setiap kustomer yg telah melakukan penarikan emas batangan fisik dan ingin menjual kembali emas batangan fisiknya, tidak dapat langsung menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi.
    Proses menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi hanya dapat dilakukan melalui proses transaksi dengan Liquidity Provider (Pedagang Dalam Bursa) berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring.
  1. Seluruh biaya pengiriman atau logistik dan pajak yang timbul menjadi tanggung jawab pembayaran yang wajib dibayarkan oleh kustomer.
  2. Kustomer harus menyatakan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan berkaitan proses penarikan emas batangan fisik dari platform Bursa Emas Fisik JFXGOLD X.
  3. Jangka waktu layanan penarikan adalah 7-19 hari kerja setelah kustomer menerima notifikasi email bahwa penarikan emas fisik sedang diproses. Khusus bagi penarikan emas batangan fisik produk luar negeri, dimungkinkan terjadi waktu yang lebih lama
    dikarenakan proses kepabeanan sesuai peraturan Dirjen Bea Cukai yang berlaku.
  4. Setiap kustomer yg telah melakukan penarikan emas batangan fisik dan ingin menjual kembali emas batangan fisiknya, tidak dapat langsung menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi.
    Proses menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi hanya dapat dilakukan melalui proses transaksi dengan Liquidity Provider (Pedagang Dalam Bursa) berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring.

DISCLAIMER : Mekanisme penarikan bisa berubah atas dasar keputusan atau Peraturan Bursa, Lembaga Kliring, Lembaga Kustodian dan/atau Bappebti Kementerian Perdagangan sebagai Regulator sistem dan mekanisme perdagangan.

Frequently Ask Question

7-19 hari kerja, setelah kustomer menerima notifikasi email bahwa penarikan emas fisik sedang diproses.
Khusus bagi penarikan emas fisik batangan produk luar negeri, dimungkinkan terjadi waktu yang lebih lama dikarenakan proses kepabeanan sesuai peraturan Dirjen bea Cukai yang berlaku.

  • Emas Dalam Negeri LBMA Antam maupun Non LBMA Merk Tertentu
    Ketentuan biaya yang akan berlaku:
    ➢ Terimplikasi pada selisih harga emas yang harus dibayarkan, yaitu senilai selisih harga dan pajak yang berlaku antara harga Emas dalam Negeri merk tertentu
    dengan harga Emas pada JFXGOLD X
    ➢ Biaya admin penarikan emas sesuai ketentuan Bursa & Lembaga Kliring Komoditi.
  • Emas Luar Negeri LBMA Certified
    Ketentuan biaya yang akan berlaku:
    ➢ Biaya admin penarikan emas sesuai ketentuan Bursa & Lembaga Kliring Komoditi.
    ➢ Biaya Logistik Emas.
    ➢ Pajak PPH Import senilai 2,5% dari total emas.
  • Emas Luar Negeri Kinesis Bullion – ISO 9001 : 2015
    Ketentuan biaya yang akan berlaku:
    ➢ Biaya admin penarikan emas sesuai ketentuan Bursa & Lembaga Kliring Komoditi.
    ➢ Biaya Logistik Emas.
    ➢ Pajak PPH Import senilai 2,5% dari total emas.

Jumlah minimal penarikan adalah 5 gram dalam 1x transaksi.

Jumlah maksimal penarikan adalah 500 gram dalam 1x transaksi atau senilai maksimal nilai proteksi asuransi pengiriman oleh PT Pos Indonesia.

Kustomer mengisi Formulir Pengajuan Withdrawal/Penarikan Emas Fisik melalui website platform.

Sales representative dari masing-masing kustomer, atau dapat menghubungi Customer Service melalui nomor berikut +62 813-8080-3999 (Whatsapp)

Kustomer diwajibkan menyatakan deklarasi pajak secara langsung atas kepemilikan emas yang dimiliki setelah proses penarikan emas fisik batangan.

Setiap kustomer yg telah melakukan penarikan emas batangan fisik dan ingin menjual kembali emas batangan fisiknya, tidak dapat langsung menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi. Proses menjual kembali melalui sistem pasar Bursa Komoditi hanya dapat dilakukan melalui proses transaksi dengan Liquidity Provider (Pedagang Dalam Bursa) berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring.

Scroll to Top