Wacana Kembalinya Sistem Keuangan Berbasis Emas Syar’i
Pernahkah Anda membayangkan sebuah dunia di mana uang memiliki nilai intrinsik yang stabil, tidak tergerus inflasi, dan mampu memberikan keadilan ekonomi bagi semua pihak? Bagi banyak pemikir ekonomi Islam kontemporer, jawaban atas pertanyaan ini terletak pada sebuah konsep yang telah terbukti bertahan selama lebih dari 13 abad: sistem dinar emas dan dirham perak, atau yang kini dikenal sebagai Sharia Gold Standard.
Daftar Isi
Di tengah ketidakstabilan sistem keuangan global yang terus berulang—krisis demi krisis yang melanda dunia dengan interval yang semakin pendek—pertanyaan mengenai kemungkinan kembalinya sistem moneter berbasis emas syar’i bukan lagi sekadar nostalgia historis. Ia menjadi diskursus serius yang layak dikaji secara mendalam, baik dari perspektif ekonomi, syariah, maupun realitas implementasi di era modern.
Jejak Emas dalam Sejarah Islam
Untuk memahami esensi Sharia Gold Standard, kita perlu menengok ke belakang, ke masa kejayaan peradaban Islam. Sistem moneter berbasis emas dan perak bukanlah inovasi Islam, namun Islam memberikan legitimasi syar’i dan standarisasi yang jelas terhadap penggunaannya.
Pada masa Rasulullah SAW, mata uang yang beredar adalah dinar emas Bizantium dan dirham perak Persia. Kedua mata uang ini kemudian diadopsi dan digunakan dalam berbagai ketentuan syariah, mulai dari perhitungan zakat, mahar, diyat (denda), hingga nisab kepemilikan harta. Rasulullah SAW sendiri bersabda: “Sistem timbangan dan takaran adalah sistem yang digunakan oleh penduduk Madinah.” Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap standar yang telah ada.
Khalifah Umar bin Khattab kemudian menetapkan hubungan berat standar antara dinar dan dirham: 7 dinar harus setara (dalam berat) dengan 10 dirham. Standar ini kemudian diabadikan secara formal ketika Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar dan dirham Islam pertama pada sekitar tahun 696 Masehi. Dinar Islam memiliki berat 4,25 gram emas murni (24 karat), sementara dirham memiliki berat 2,975 gram perak murni.
Yang menarik, standar berat ini bukanlah angka sembarangan. Ia didasarkan pada butir jelai (habbah) sebagai satuan terkecil. Satu mithqal (dinar) setara dengan 72 butir jelai, sementara dirham setara dengan 50,4 butir jelai. Sistem metrik yang natural ini menunjukkan bagaimana Islam membangun fondasi ekonomi yang terukur dan dapat diverifikasi oleh siapa saja.
Sistem dinar-dirham ini kemudian menjadi tulang punggung perdagangan internasional selama berabad-abad. Dari Andalusia di Barat hingga Asia Tenggara di Timur, dinar menjadi mata uang yang dihormati dan diterima secara universal. Stabilitas nilainya yang luar biasa tercermin dalam sebuah fakta mencengangkan: dengan 1 dinar pada masa Rasulullah SAW, seseorang dapat membeli seekor kambing. Pada tahun 2000-an, dengan nilai emas setara 1 dinar (sekitar 4,25 gram emas), seseorang masih dapat membeli seekor kambing. Inilah yang disebut sebagai stabilitas nilai riil lintas generasi.
Runtuhnya Standar Emas Global
Untuk memahami urgensi diskusi mengenai Sharia Gold Standard, kita perlu memahami bagaimana sistem moneter dunia berevolusi—atau dalam pandangan banyak ekonom Islam, berdeviasi—dari prinsip nilai intrinsik.
Sistem bimetalik (emas dan perak) mendominasi perdagangan dunia hingga abad ke-20. Namun, Perang Dunia I mengubah segalanya. Negara-negara Eropa menangguhkan konvertibilitas mata uang mereka ke emas untuk membiayai perang. Setelah perang, muncul upaya kembali ke standar emas, namun tidak berlangsung lama.
Titik balik terbesar terjadi pada 1944 dengan Bretton Woods Agreement. Sistem ini menetapkan bahwa semua mata uang akan dikaitkan dengan dolar AS, sementara dolar AS sendiri dapat ditukar dengan emas pada nilai tetap: $35 per troy ounce. Namun, sistem ini pun runtuh pada 15 Agustus 1971 ketika Presiden Richard Nixon secara sepihak mengumumkan penghentian konversi dolar ke emas—peristiwa yang dikenal sebagai “Nixon Shock”.
Sejak 1971, dunia memasuki era fiat money secara penuh, di mana mata uang tidak lagi memiliki backing apapun kecuali kepercayaan pada otoritas penerbitnya. Uang kertas kini hanya selembar kertas yang nilainya ditentukan oleh kebijakan pemerintah dan bank sentral, bukan oleh nilai intrinsik logam mulia.
Konsekuensinya? Dalam 50 tahun penggunaan fiat money (1971-2021), dunia mengalami setidaknya 8 kali krisis ekonomi besar. Bandingkan dengan 13 abad penggunaan standar emas dalam sejarah Islam, yang hanya tercatat mengalami satu krisis besar pada masa Dinasti Mamluk. Statistik ini menjadi argumen kuat bagi pendukung kembalinya sistem moneter berbasis emas.
Anatomi Krisis: Mengapa Fiat Money Problematik?
Untuk memahami mengapa banyak ekonom Islam mengkritik sistem fiat money, kita perlu membedah tiga pilar fundamental yang menjadi sumber masalahnya.
Pertama: Riba dan Sistem Bunga
Dalam sistem perbankan konvensional, uang diciptakan melalui mekanisme fractional reserve banking. Bank hanya perlu menyimpan sebagian kecil dari deposit (misalnya 10%) dan dapat meminjamkan sisanya dengan bunga. Sistem ini memiliki kelemahan mendasar: total uang yang harus dikembalikan (pokok + bunga) akan selalu lebih besar dari total uang yang beredar.
Dalam terminologi matematika ekonomi, jika R adalah total kebutuhan uang (untuk membayar hutang + bunga) dan G adalah total jumlah uang beredar, maka dalam sistem bunga selalu berlaku R > G. Ini menciptakan situasi zero-sum game di mana seseorang harus gagal bayar agar yang lain bisa membayar hutangnya. Inilah yang disebut sebagai “default by design”—sistem yang secara inheren mendorong kegagalan bisnis.
Syariah Islam melarang riba karena memahami dengan sangat baik konsekuensi destruktif dari sistem ini. Bunga menciptakan pengalihan kekayaan yang tidak adil dari sektor riil ke sektor finansial, dari peminjam ke pemberi pinjaman, tanpa adanya risk-sharing yang proporsional.
Kedua: Pemisahan Sektor Moneter dari Sektor Riil
Salah satu penyebab utama krisis keuangan berulang adalah pemisahan sektor moneter dari sektor riil. Dalam ekonomi konvensional modern, sebagian besar aktivitas keuangan terjadi di pasar derivatif, future trading, dan berbagai instrumen finansial yang tidak terkait dengan aset riil. Beberapa literatur menyebutkan bahwa jarak antara sektor riil dan sektor moneter mencapai 9 kali lipat—artinya, untuk setiap $1 aktivitas ekonomi riil (produksi barang dan jasa), terdapat $9 aktivitas di sektor finansial.
Kondisi ini menciptakan bubble ekonomi yang mudah meledak. Ketika ekspektasi di pasar finansial tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, terjadilah krisis seperti subprime mortgage 2008. Islam memiliki prinsip fundamental: “sektor moneter dan sektor riil harus terkait”. Dalam transaksi jual beli, uang dan barang (ma’qud ‘alaih) harus tersedia karena keduanya merupakan rukun yang wajib ada. Ini mengapa future trading dan margin trading yang tidak diikuti pengiriman barang dianggap tidak sah dalam fiqh muamalah.
Ketiga: Inflasi dan Erosi Nilai
Fiat money memiliki kelemahan struktural: nilainya terus tergerus oleh inflasi. Data menunjukkan bahwa dalam 40 tahun terakhir, rupiah mengalami penurunan daya beli sebesar 8% per tahun, sementara dolar AS mengalami penurunan 5% per tahun. Indonesia bahkan pernah mengalami inflasi 78% pada krisis 1998.
Ilustrasi sederhana: jika inflasi terjadi 7,5% per tahun, dalam 10 tahun mendatang biaya hidup dalam rupiah akan meningkat 100% atau lebih. Uang Rp 100.000 yang Anda miliki hari ini hanya akan memiliki daya beli setara Rp 50.000 atau kurang setelah satu dekade.
Sebaliknya, emas menunjukkan stabilitas nilai yang luar biasa dalam jangka panjang. Sejak 1971 ketika harga emas adalah $35 per troy ounce, kini harga emas mencapai sekitar $1.900-2.000 per troy ounce. Kenaikan ini bukan karena emas menjadi lebih berharga, melainkan karena dolar (dan mata uang fiat lainnya) kehilangan nilainya. Jika kita menghitung zakat dan kekayaan dalam satuan emas sejak 1971, kita akan menyadari bahwa nilai riil kekayaan kita—dan nilai riil zakat yang kita bayar—sebenarnya telah “kolaps” dalam nilai nominal mata uang fiat.
Keunggulan Sistem Dinar-Dirham: Lebih dari Sekadar Nostalgia
Mengapa sistem dinar dan dirham dianggap superior? Jawabannya terletak pada beberapa karakteristik fundamental yang inheren dalam sistem ini.
Nilai Intrinsik dan Stabilitas
Dinar dan dirham memiliki nilai intrinsik karena terbuat dari logam mulia. Emas dan perak dipilih bukan tanpa alasan—kedua logam ini memiliki karakteristik yang sempurna sebagai uang: tahan lama (durability), dapat dibagi (divisibility), mudah dikenali (recognizability), langka namun tidak terlalu langka (relative scarcity), dan diterima secara universal (acceptability).
Nilai intrinsik ini membuat dinar dan dirham tidak dapat dimanipulasi secara sewenang-wenang oleh otoritas tertentu. Tidak ada bank sentral yang dapat “mencetak” emas dengan menekan tombol komputer. Pasokan emas di dunia tumbuh sangat lambat—diperkirakan hanya sekitar 1,5-2% per tahun dari penambangan—yang secara natural mencegah inflasi berlebihan.
Anti-Spekulasi
Karakteristik dinar sebagai komoditas dengan nilai intrinsik membuatnya tidak cocok untuk spekulasi. Tidak ada margin trading dalam emas fisik; tidak ada celah untuk permainan spekulasi seperti yang terjadi pada mata uang fiat. Ketiadaan margin dari transaksi emas fisik membuat para spekulan enggan memainkannya.
Ini penting karena spekulasi mata uang adalah salah satu penyebab utama krisis moneter. Kita menyaksikan bagaimana spekulasi mata uang di Asia pada 1997-1998 menghancurkan ekonomi regional dalam hitungan minggu. Dengan sistem dinar-dirham, jenis spekulasi destruktif ini tidak akan mungkin terjadi.
Keadilan Distribusi dan Anti-Dominasi
Sistem fiat money menciptakan hierarki mata uang global. Dolar AS dan Euro mendominasi perdagangan internasional, memberikan privilege luar biasa kepada negara penerbitnya. AS, misalnya, dapat “mengekspor inflasi” dengan mencetak dolar—beban inflasi ditanggung oleh negara-negara yang menggunakan dolar sebagai cadangan devisa atau mata uang transaksi.
Sistem dinar-dirham menghilangkan dominasi ini. Emas adalah emas, tidak peduli siapa yang mencetaknya. Dinar yang dicetak di Malaysia memiliki nilai yang sama dengan dinar yang dicetak di Indonesia atau negara manapun, asalkan memiliki berat dan kadar yang sama. Ini menciptakan level playing field dalam perdagangan internasional.
Perlindungan terhadap Inflasi
Dengan nilai yang berbasis pada berat emas, dinar secara otomatis melindungi pemegang dari inflasi. Ketika terjadi inflasi dalam mata uang fiat, harga emas dalam mata uang tersebut akan naik—artinya, nilai riil dinar tetap terjaga. Ini sangat penting untuk perlindungan tabungan jangka panjang dan transfer kekayaan antar generasi.
Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem dinar-dirham bersifat transparan dan dapat diverifikasi oleh siapa saja. Tidak seperti sistem perbankan modern yang kompleks dengan derivative, securitization, dan instrumen finansial yang bahkan ahli ekonomi pun kesulitan memahami, dinar sangat sederhana: 4,25 gram emas murni. Titik. Tidak ada complicated calculation, tidak ada hidden cost, tidak ada manipulation.
NUNOMICS.ID: Implementasi Digital Gold Standard di Indonesia
Salah satu terobosan penting dalam ekosistem emas syariah di Indonesia adalah kehadiran NUNOMICS.ID, platform digital yang memfasilitasi kepemilikan dan transaksi emas berbasis syariah. Platform ini menjadi jembatan antara idealisme sistem gold standard dengan realitas kebutuhan masyarakat modern akan kemudahan akses dan transaksi digital.
Yang membedakan NUNOMICS.ID adalah komitmennya terhadap kepatuhan syariah yang komprehensif. Berdasarkan standar AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) Shariah Standard No. 57 tentang Gold and Its Trading Controls, platform ini memastikan bahwa setiap transaksi emas memenuhi prinsip-prinsip fundamental fiqh muamalah: kepemilikan riil (allocated gold), transparansi kontrak, dan taqabudh (serah terima) yang sah menurut syariat.
Studi terbaru oleh Nugroho dan Ghodiva (2025) dalam konferensi ISCEBE menggarisbawahi pentingnya kepatuhan syariah dalam produk tabungan emas digital. Mereka menekankan bahwa tantangan utama produk digital gold savings adalah kejelasan kontrak dan status kepemilikan emas—dua aspek yang sering diabaikan oleh platform konvensional namun menjadi prioritas dalam desain sistem berbasis maqashid syariah.
NUNOMICS.ID menjawab tantangan ini dengan menerapkan beberapa prinsip kunci:
Pertama, allocated gold ownership—setiap pembelian emas oleh customer dialokasikan secara spesifik dengan nomor seri dan sertifikat kepemilikan yang dapat diverifikasi. Ini berbeda dengan sistem unallocated gold di mana customer hanya memiliki klaim umum terhadap sejumlah emas tanpa spesifikasi batangan tertentu. Menurut AAOIFI Standard, allocated gold memenuhi syarat taqabudh hukmi (serah terima konstruktif) yang diperlukan dalam transaksi emas.
Kedua, transparansi kontrak dan harga—platform ini menjelaskan secara eksplisit jenis akad yang digunakan (wakalah untuk pembelian, wadi’ah untuk penyimpanan) beserta fee yang dikenakan. Transparansi ini krusial untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam. Setiap customer dapat melihat real-time pricing yang terkait langsung dengan harga pasar emas global, tanpa hidden costs atau manipulasi spread yang berlebihan.
Ketiga, opsi pengambilan fisik—berbeda dengan beberapa platform yang hanya menyediakan emas “digital” tanpa underlying asset riil, NUNOMICS.ID memberikan opsi kepada customer untuk melakukan penarikan emas dalam bentuk fisik (batangan atau koin dinar) ketika mencapai berat minimum tertentu. Ini membuktikan bahwa emas yang diperdagangkan bukanlah sekadar angka digital, melainkan aset riil yang tersimpan di vault tersertifikasi.
Keempat, edukasi literasi keuangan Islam—platform ini tidak hanya menyediakan layanan transaksi, tetapi juga mengintegrasikan konten edukasi tentang ekonomi Islam, sistem dinar-dirham, dan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam pengelolaan harta. Ini sejalan dengan temuan penelitian yang menyoroti rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia (hanya 8,93% menurut OJK) sebagai hambatan utama adopsi produk-produk Islamic finance.
Dari perspektif maqashid syariah, NUNOMICS.ID memfasilitasi hifz al-mal (perlindungan harta) melalui beberapa mekanisme: (1) perlindungan dari inflasi dengan kepemilikan aset yang memiliki nilai intrinsik; (2) aksesibilitas—memungkinkan masyarakat kelas menengah-bawah untuk memiliki emas dengan nominal kecil tanpa harus membeli batangan utuh; (3) keamanan sistem—dengan enkripsi data dan sistem custody yang teraudit; dan (4) keadilan ekonomi—dengan struktur fee yang proporsional dan tidak eksploitatif.
Yang menarik, model bisnis NUNOMICS.ID menunjukkan bahwa implementasi praktis sistem gold standard tidak harus menunggu kebijakan makro dari pemerintah. Pendekatan bottom-up melalui platform digital yang memfasilitasi komunitas untuk secara sukarela mengadopsi sistem berbasis emas dapat menjadi starting point menuju transformasi moneter yang lebih besar. Ketika semakin banyak masyarakat memahami dan mengalami langsung stabilitas nilai yang ditawarkan oleh kepemilikan emas, demand untuk reformasi sistem moneter akan meningkat secara organik.
Kesimpulan: Idealisme yang Menginspirasi, Realisme yang Diperlukan
Pertanyaan “Mungkinkah Sharia Gold Standard terjadi lagi?” tidak memiliki jawaban hitam-putih sederhana. Dari perspektif teoritis dan normatif, sistem ini memiliki foundation yang kuat—baik dari sudut ekonomi maupun syariah. Keunggulannya dalam memberikan stabilitas nilai, keadilan ekonomi, dan perlindungan dari eksploitasi finansial tidak dapat diabaikan.
Namun, dari perspektif praktis dan realistis, tantangan implementasinya sangat besar. Sistem ekonomi global yang telah terbangun selama 50 tahun terakhir tidak dapat diubah dalam semalam. Resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo akan sangat kuat.
Sumber Akademik:
- Ghodiva, E. S., & Nugroho, L. (2025). Shariah Compliance for Digital Gold Savings in the Fintech Era. In The 2nd International Students Conference on Economics and Business Excellence (ISCEBE) 2025, Vol. 2 No.1, 34-40.
- Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). (2016). Shari’ah Standard No. 57: Gold and Its Trading Parameters in Shari’ah. Bahrain: AAOIFI.
- Satria, A. D., Anita, K., Krismadayanti, K., & Noviarita, H. (2021). Development of sharia finance digitalization towards inclusive finance within a sharia maqashid framework. Journal of Islamic Business and Economic Review, 4(2), 84-94.
Referensi Eksternal :
https://www.gold.org/what-we-do/policies-and-standards-on-gold
